SKUP Migas

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

Prosedur Pengajuan SKUP Migas

  1. Perusahaan Mengajukan permohonan/perubahan SKUP Migas
  2. Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang Migas
  3. Melampirkan dokumen Pendukung / Persyaratan
  4. Jika hasil pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan makan dirjen Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang (SKUP) Migas
SKUP Migas

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.

Berdasarkan Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral No 27 Tahun 2008; tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP Migas  dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas. Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

error: Content is protected !!