Riksa Uji Alat/ Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu Peralatan yang sangat Berguna bagi Proses Industri pada khususnya
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.
Pesawat Angkat dan Angkut ( PAA ) Merupakan peralatan teknik yang mengandung Resiko Bahaya Tinggi yang mengakibatkan terjadi kecelakaan kerja bila tidak ditangani secara baik dan benar.
Agar tidak terjadi Kecelakaan Kerja, maka sebelum pemakaian Setiap Pesawat Angkat dan Angkut Pengamanan/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan Pengujian serta di operasikan operator yang Berkemampuan dan Ketrampilan yang sudah Berkompeten.

Jenis alat yang termaksud dalam bidang Pesawat Angkat dan Angkut adalah :

  • Excavator
  • Forklift
  • Crane
  • Gondola
  • Bulldozer
  • Backhoe
  • Loader
  • Boom Lift
  • Traktor
  • Wheel Loader
  • Overhead Crane

Tujuan dari Uji Riksa Pesawat Angkat dan Angkut :

Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Menguji kelayakan Pesawat Angkat dan Angkut. Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structure).
Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala).

Dasar Hukum Pesawat Angkat dan Angkut :

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
Standard International (Pedoman).

Prosedur Pesawat Angkat dan Angkut:

  1. Pemeriksaan Teknik: Gambar konstruksi. Wiring diagram. Design kekuatan konstruksi. Sertifikat bahan. Safety device. Data perhitungan teknis.
  2. Pemeriksaan Visual

Pemeriksan menyeluruh / Through Examination sesuai dengan data. Data forklift yang ditelaah akan mendapatkan gambaran keperluan dalam pemeriksaan fisik, spesifikasi dan toleransi dari komponen dan performencenya berikut standard yang digunakan.

  1. Pengujian :
    1). Uji Beban Maksimum/SWL (Uji Dinamis) : Secara bertahap (25/50/75/100 % x SWL).
    Pesawat angkat/crane dapat digerakkan sesuai dengan fungsinya (dilihat jenis & type).
  2. 2). Uji Beban Lebih (Uji Statis) :

Beban 125 % x SWL. > Beban 110 % x SWL (Permenakerdan standard).
Pesawat tidak digerakkan, beban diangkat ± 0,50 – 100 cm.
Beban ditahan selama± 10 – 15 menit dan diukur kembali (terjadi penurunan atau tidak).
Yang perlu dilakukan :
Amati keseluruhan pesawat angkat / crane dengan cermat (terjadi crack, deformasi, bocor, putus, rusak).
Pengukuran Defleksi Girder untuk Hoist Crane sejenisnya (standard).

3). Jenis-jenis pengujian :

Pengujian Fungsi (safety device/indicator).

        dilakukan tanpa beban.

        dilakukan dengan beban . untuk mengetahui cara kerja dan kemampuan komponen.

        Uji Penampilan/Performance :

Hasil Riksa & Uji (Fungsi & Penampilan) tidak ditemukan kerusakan/kekurangan yang membahayakan pemakaian Crane, maka pengujian beban dapat dilaksanakan.

        dilakukan tanpa beban.

        dilakukan dengan beban.

Pengujian Beban Tujuan pengujian ini adalah : Untuk mengetahui fungsi kerja dari komponen yang terpasang (sesuai design) pada sistem mekanis, rem, tenaga penggerak dan rangkaian kekuatan konstruksi crane pada saat pembebanan guna untuk memutuskan layak/tidak layak.

error: Content is protected !!