SKUP Migas

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

Prosedur Pengajuan SKUP Migas

  1. Perusahaan Mengajukan permohonan/perubahan SKUP Migas
  2. Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang Migas
  3. Melampirkan dokumen Pendukung / Persyaratan
  4. Jika hasil pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan makan dirjen Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang (SKUP) Migas
Biaya Sertifikasi ISO

PT. Jaya Anugrah Canggih Jasa Pengurusan Sertifikat ISO Berpengalaman, Untuk Biaya Sertifikasi ISO Silahkan Hubungi Team Marketing kami Segera…

Bagi perusahaan yang ingin menerapkan sebuah sistem manajemen berbasis ISO, Tentunya sangat ingin mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat ISO.  tentunya setiap badan sertifikasi memiliki standar harga yang berbeda.

Akan tetapi pemakai jasa harus mengerti Perhitungan Biaya Sertifikasi ISO agar tidak terjadi kesalah pahaman pada saat deal melakukan perjanjian kontrak dengan  badan sertifikasi yang ditunjuk.

Biaya yang dikeluarkan dari sebuah badan sertifikasi sangat ditentukan oleh beberapa faktor dibawah ini.

  1. Skope Sertifikasi atau ruang lingkup penerapan sistem manajemen yang akan dilakukan Audit misalkan ( kantor, site, workshop, atau yang lainya ) jadi semakin besar lingkup penerapan sistem manajemen biayanya akan berbeda, perusahaan harus menentukan lingkup sertifikasi, sesuai dengan tujuan diperolehnya sertifikasi .
  2. Jumlah karyawan dan Jumlah Devisi : untuk sistem manajemen mutu ISO 9001 biasanya badan sertifikasi hanya menghitung jumlah karyawan tetap, namun untuk sistem manajemen yang lain akan dihitung jumlah keseluruhan karyawan. karena semakin banyak karyawan atau divisi semakin banyak proses audit yang harus dilakukan.
  3. Jumlah mandays : waktu audit dan jumlah auditor juga berpengaruh terhadap biaya sertifikasi, harga mandays biasanya sudah ditetapkan dari badan sertifikasi,
  4. Lokasi perusahaan : jarak atau lokasi perusahaan yang akan di audit juga berpengaruh terhadap perhituangan biaya bila perusahaan yang akan disertifikasi di luar daerah maka perusahaan harus menanggung biaya akomodasi, dan tiket pesawat untuk auditor, selain itu perusahaan harus menambah mandays untuk perjalanan auditor. Baca Juga Manfaat ISO 9001:2015

Perusahaan harus bijak memilih kualitas badan sertifikasi mana yang akan digunakan, karena dengan menggunakan badan sertifkasi yang sudah terpercaya maka bisa menaikan branding perusahaan dan mendapatkan kepercayaan dari pihak lain.

Biaya jasa Sertifikasi ISO Sudah Mencakup Sebagai Berikut:

  1. Training awareness ISO 9001:2015 (termasuk sertifikat awareness ISO 9001 bagi peserta training)… Jika Hanya Sertifikasi Saja
  2. Membantu dokumentasi ISO,  quality manual, prosedur dan risk management…. Jika Implementasi
  3. Membimbing pelaksanaan standar ISO 9001:2015… Jika Implementasi
  4. Training auditor mutu internal (termasuk sertifikat auditor internal  ISO 9001 bagi peserta training)… Jika Implementasi
  5. Mengkoordinasi kegiatan audit internal… Jika Implementasi
  6. Megkoordinasi rapat management review… Jika Implementasi
  7. Membantu persiapan sertifikasi ISO 9001:2015… Jika Implementasi
SKUP Migas

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.

Berdasarkan Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral No 27 Tahun 2008; tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP Migas  dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas. Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

error: Content is protected !!