Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

Kini, Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan Kontraktor di Indonesia wajib menerapkan K3 Konstruksi atau Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaannya. Kewajiban ini berlaku bagi orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

  1. Untuk meningkatkan efektifitas  perlindungan K3 dengan  cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi

  2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan  : manajemen,  tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja

  3. Melindungi Para Pekerja

  4. Memberi kesadaran agar patuh terhadap undang-undang serta peraturan yang berlaku

  5. Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Baik Pelanggan Maupun dari Pekerja Itu Sendiri

  6. Sistem Manajemen menjadi lebih efektif serta aktif

Tujuan utama penerapan SMK3 adalah sebagai prosedur dalam meningkatkan keselamatan para pekerja dari seluruh bentuk kecelakaan atau penyakit yang diakibatkan pekerjaannya. dengan penerapan K3 yang tepat, angka kecelakaan dapat ditekan bahkan hingga ditiadakan sama sekali.

selain menguntungkan bagi pekerja, SMK3 juga menjadi keuntungan bagi perusahaan itu sendiri karena para pekerja lebih merasa aman, rasa kepercayaan pekerja tinggi, serta menjadi lebih semangat dan efektif.

Dengan adanya penerapan SMK3 ini perusahaan-perusahaan juga akan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal itu akan mengakibatkan perusahaan akan bergerak secara sehat serta positif. karena peraturan yang dibuat sebenarnya pada dasarnya bertujuan baik bagi semua pihak, baik itu untuk pekerja ataupun perusahaan.

Untuk info lebih lanjut silahkan Kunjungi website kami https//.www.smk3.co.id

error: Content is protected !!