Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.

25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:

  • Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  • Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  • Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  • Mengamankan lokasi kebakaran

Materi Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )

  • Undang-undang No 1 Tahun 1970
  • Praktek Penggunaan APAR
  • Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
  • Dasar-dasar K3 dan Identifikasi Bahaya
  • Praktek Penggunaan Fire Blanket/ Karung Goni
  • Teori Api & Anatomi Kebakaran
  • Ujian Praktek
  • Sistem Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif
  • Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran
  • Evaluasi dan Ujian Online
  • Manajemen Penanggulangan Kebakakaran

Persyaratan Peserta Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )

  • Copy Ijazah Minimal SMA/ sederajat
  • Copy KTP
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Curicculum Vitae ( CV )
  • Scan Foto ukuran 3×4 dan 2×3 
error: Content is protected !!