Ruang lingkup sertifikasi Usaha Parawisata dalam sistem manajemen

  • CHSE, Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
  • Jasa makanan dan minuman
  • Penyediaan akomodasi
  • Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi
  • Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
  • Spa
  • Kawasan Pariwisata
  • Penyedia Akomodasi

 Persyaratan untuk permohonan  sertifikasi Usaha Pariwisata (SUP)

antara lain:

  • Informasi umum Pemohon antara lain nama, alamat, status badan hukum, jenis (jasa/produk), kegiatan/proses bisnis, jumlah site, struktur organisasi dan hubungannya dengan organisasi yang lebih besar jika ada, jumlah karyawan, jumlah shift dan lain-lain.
  • Kriteria audit yang digunakan dan ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan (single site atau multi site)
  • Informasi mengenai proses-proses yang dioutsourced yang berpengaruh terhadap kesesuaian persyaratan produk
  • Informasi mengenai penggunaan jasa konsultan dalam mengembangkan dan menetapkan sistem manajemen Pemohon.
  • Informasi yang terkait dengan dokumentasi Pemohon.
  • Penanggungjawab organisasi dan target kesiapan dilakukannya audit sertifikasi.
  • dan lain-lain

1.   SERTIFIKASI PERJALANAN WISATA

Dalam rangka mendukung Sertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia memasuki pasar internasional yang memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata sesuai dengan standar yang ditentukan, mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten serta dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Dasar Hukum

Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata dan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Republik Indonesia No. 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.

Standar Penilaian

Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata dan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Republik Indonesia No. 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.

2.   SERTIKASI RESTORAN

SERTIFIKASI USAHA RESTORAN adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui penilaian kesesuaian standar usaha restoran.

Dasar Hukum

Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata dan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Republik Indonesia No. 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.

Standar Penilaian

Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata dan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Republik Indonesia No. 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.

error: Content is protected !!