Ahli K3 Umum (AK3U) adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Petugas AK3U juga bertanggung jawab memastikan lingkungan kerja dan kegiatan kerja di suatu organisasi atau perusahaan aman dan sehat bagi para pekerjanya

Tugas Seorang Ahli K3 Umum

AK3 Umum adalah seorang ahli yang berkompeten di bidang K3, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker. Wajib bagi setiap perusahaan untuk memiliki AK3U. Jika tidak punya, maka perusahaan tersebut wajib memberi kursus atau pelatihan khusus agar pegawainya memperoleh sertifikasi AK3U.

Pemegang sertifikat AK3U tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan ahli K3 Muda, Madya, dan Utama (Ahli K3 BNSP). Dalam peraturan perundang-undangan, AK3U dari Kemnaker disebut sebagai tenaga teknik berkeahlian khusus yang bertugas mengawasi penaatan terhadap undang-undang K3. Berikut rincian tugas-tugasnya:

1. Advisor K3 Perusahaan

Pertama-tama, seorang AK3U Kemnaker bertugas menjadi penasihat atau advisor perusahaan terkait dengan pelaksanaan K3. Mereka juga menempati posisi sebagai sekretaris dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

2. Memastikan Lingkungan Kerja Sesuai Standar K3

Selanjutnya, seorang Ahli K3 Umum wajib memastikan bahwa semua peralatan keselamatan yang digunakan di tempat kerja memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Peralatan tersebut bisa berupa helm, sepatu keselamatan, tali pengaman, atau alat-alat lain yang diperlukan untuk meminimalkan risiko kerja.

3. Menginspeksi Peralatan Keselamatan Secara Berkala

Selain memastikan kondisi dan lingkungan kerja sesuai standar, AK3U juga harus melakukan inspeksi terhadap peralatan keselamatan secara berkala untuk memastikan bahwa peralatan tersebut masih dalam kondisi baik dan dapat berfungsi dengan baik.

4. Memastikan Pemenuhan K3 Perusahaan

Tugas seorang AK3U sangat penting dalam memastikan bahwa semua kegiatan kerja di suatu perusahaan atau instansi berjalan dengan aman dan sudah memenuhi standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kemnaker.

5. Melakukan Evaluasi Risiko di Tempat Kerja

Tugas utama seorang Ahli K3 Umum adalah melakukan evaluasi risiko di tempat kerja dan memberikan rekomendasi untuk mengurangi risiko tersebut. Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap kemungkinan potensi terjadinya kecelakaan, bahaya yang mungkin timbul, dan potensi dampak negatifnya bagi kesehatan pekerja.

6. Membuat Rekomendasi untuk Mengurangi Risiko

Setelah melakukan evaluasi risiko, AK3U bertugas untuk membuat rekomendasi sebagai langkah mengurangi resiko tersebut. Rekomendasi ini bisa berupa perubahan prosedur kerja, penggunaan peralatan keselamatan yang tepat, penggunaan bahan kimia yang aman, atau perubahan desain tempat kerja.

7. Memberi Pelatihan dan Pendidikan K3

Tugas selanjutnya adalah memberikan pelatihan dan pendidikan kepada pekerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Pelatihan ini bisa berupa penggunaan alat pelindung diri (APD), penanganan bahan kimia, atau prosedur evakuasi darurat.

error: Content is protected !!