GMP (Good Manufacturing Practices) merupakan standar atau pedoman mengenai cara memproduksi makanan yang baik dengan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan.

Di Indonesia, GMP (Good Manufacturing Practices) diterjemahkan menjadi istilah CPMB (Cara produksi makanan yang baik), yang dipublikasikan pertama kali pada tahun 1978 oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 23/MEN.KES/SK/I/1978 tertanggal 24 Januari 1978 sebagai Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Makanan.

Pengertian Good Manufacturing Practices

Ada beberapa pengertian GMP supaya bisa dipilih mana yang mudah dipahami :

  • GMP adalah suatu pedoman atau prosedur yang menjelaskan bagaimana memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi.
  • GMP merupakan suatu pedoman atau tata cara manajemen dan cara kerja yang sesuai standar sebuah negara berbentuk prosedur untuk menghasilkan produk yang akan dijual ke pasar.

Sebuah perusahaan yang memproduksi makanan atau produk olahan umumnya harus memenuhi standar GMP agar produknya semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat maupun distributor.

Jenis-jenis GMP atau CPB di Indonesia

Di Indonesia, GMP juga dikenal dengan istilah CPB atau Cara Produksi yang Baik, ada beberapa varian dari CPB sesuai dengan lingkup penerapan atau hasil produksinya yaitu:

  • CPOB ( Cara Pembuatan Obat yang Baik) : standar GMP yang mengatur produksi obat-obatan.
  • CPMB (Cara Pembuatan Makanan yang Baik) : standard GMP yang mengatur produksi makanan atau kuliner.
  • CPKB ( Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) : standar GMP yang mengatur produksi kosmetik.
  • CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) : Standar GMP yang mengatur produksi obat tradisional (obat herbal).

CPMB (Cara Produksi Makanan yang Baik), dengan susunan sebagaimana berikut:

  1. Lokasi pabrik
  2. Bangunan
  3. Fasilitas Sanitasi
  4. Peralatan Produksi
  5. Bahan
  6. Produk Akhir
  7. Laboratorium
  8. Higiene karyawan
  9. Wadah kemasan
  10. Label
  11. Penyimpanan
  12. Pemeliharaan sarana pengelolaan dan kegiatan sanitasi
  13. Kualitas pengiriman

PP No. 28 tahun 2004 pasal 8, yang memuat aturan mengenai CPMB (Cara Produksi Makanan yang Baik) :

  • Mengatur cara meletakan bahan pangan (mentah maupun jadi) dalam lemari atau rak masing-masing secara terpisah, dengan tujuan agar tidak terjadi pencemaran silang. Beberapa bahan makanan memang tidak disarankan untuk saling bersentuhan, misalnya antara sayur mentah dan daging mentah.
  • Mengendalikan stok penerimaan bahan mentah dan penjualan barang jadi.
  • Mengatur perputaran stok pangan sesuai dengan masa kadaluarsanya, diutamakan stok yang lama untuk segera digunakan atau dibuang jika tidak sesuai standard.
  • Memperhatikan situasi dan kondisi tempat penyimpanan pangan untuk menjaga mutu dan kualitas. Situasi yang dimaksud adalah pemeriksaan suhu, tekanan udara, kelembaban, dan lain sebagainya.

error: Content is protected !!