SERTIFIKASI ISO
ISO 45001:2018 diterbitkan pada 12 Maret 2018. ISO 45001:2018 adalah standar internasional pertama di dunia yang menetapkan persyaratan atau pedoman untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Standar ini menyediakan kerangka kerja yang kuat dan efektif untuk mengurangi risiko di tempat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk pekerja, kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu, yang memungkinkan sebuah organisasi untuk proaktif meningkatkan kinerja dalam SMK3.
Disusun dengan sistem high level structure (HLS). ISO 45001 dominan fokus pada kinerja setiap tenaga kerja dan menekankan pentingnya peranan top management untuk efektivitas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Organisasi dituntut untuk memahami kebutuhan dan harapan pihak-pihak yang berkepentingan, serta mendefinisikan masalah apa saja yang ada di internal dan eksternal organisasi. ISO 45001:2018 juga fokus pada partisipasi tenaga kerja.
Standar ini lebih menekankan dan mendorong partisipasi tenaga kerja, yang mana hal ini tidak terdapat di versi terdahulu, OHSAS. Hal yang dimaksud adalah mekanisme untuk partisipasi dan konsultasi, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, tindakan pengendalian bahaya dan risiko, identifikasi kebutuhan kompetensi, pelatihan dan evaluasi pelatihan, investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan terlibat dalam tindakan pengendaliannya, kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan, kebijakan SMK3, peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan otoritas organisasi.
ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa prosedur, media pendukung berupa kertas, magnetik, elektronik, foto atau kombinasi dari semuanya. ISO 45001 memperbolehkan informasi terdokumentasi dalam format dan media pendukung apa pun, serta dari sumber mana pun. Namun, organisasi tetap harus mengendalikan informasi terdokumentasi dengan baik. Informasi terdokumentasi harus selalu tersedia dan cocok digunakan di mana dan kapan pun diperlukan serta terlindung keamanan dan kerahasiaannya.