SKT WELDER
Sertifikasi/Kualifikasi JURU LAS atau AHLI LAS atau WELDER yang dikeluarkan dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi / Mineral dan Batubara adalah :
Sertifikasi dari Perusahaan yang telah dilakukan KUALIFIKASI mengacu kepada WPS yang dimiliki perusahaan tersebut dan ter-REGISTRASI dari masing – masing sektor baik ituDirektorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi / Mineral dan Batubara.
Kualifikasi tersebut melekat secara Individu serta Perusahaan tersebut selama mengerjakan pengelasan pada konstruksi atau fabrikasi yang mengacu pada WPS yang ada.
(*pada lembar Kualifikasi Juru Las/Ahli Las/Welder akan tertulis nama individu dan perusahaan. Ini bukan sertifikat, melainkan KUALIFIKASI JURU LAS/AHLI LAS/WELDER yang ter-REGISTRASI dari masing – masing sektor terkait).
Sedangkan JURU LAS atau WELDER yang memiliki Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah seorang Welder yang memiliki Kompetensi Individu. Ini merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu Welder sesuai dengan batasan kualifikasi yang tercantum pada sertifikat yang dimiliki.
Untuk Pengurusan SKT Welder Silahkan Hubungi Kami di 021-8265 6582 atau marketing@ptjac.co.id