Welder atau juru las adalah pelaksana proses pengelasan untuk menyambung dua logam, alumunium atau material lainnya yang dapat dilakukan penyambungan dengan metode panas.
Profesi juru las sering kali disepelekan oleh masyarakat umum, pahadal apabila ahli dalam bidang pengelasan gajinya bisa sangat tinggi. Karenanya welder yang sudah dapat dikatakan mahir akan mempunyai sertifikat hingga bisa menyebut welder tersebut adalah kompeten dalam mengelas.
Terkadang di industri juga dapat melaksanakan sertifikasi sendiri guna memberi kompetensi kepada karyawannya.
Program sertifikasi welder terdapat berbagai macam jenis sertifikat yaitu
kelas welder dan juga posisi pengelasan yang diujikan saat proses sertifikasi, seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Sertifikat welder sebagai bukti bahwa seorang welder dikatakan kompeten/termpil sehingga mendapatkan gaji welder yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak mempunyai sertifikat.
Sertifikasi/Kualifikasi Juru Las atau ahli Las atau WELDER yang dikeluarkan
dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan dan
Konversi Energi / Mineral dan Batubara adalah :
Sertifikasi/Kualifikasi JURU LAS atau AHLI LAS atau WELDER yang dikeluarkan dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi / Mineral dan Batubara
Sertifikasi dari Perusahaan yang telah dilakukan KUALIFIKASI mengacu kepada WPS yang dimiliki perusahaan tersebut dan ter-REGISTRASI dari masing – masing sektor baik ituDirektorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi / Mineral dan Batubara.
Kualifikasi tersebut melekat secara Individu serta Perusahaan tersebut selama mengerjakan pengelasan pada konstruksi atau fabrikasi yang mengacu pada WPS yang ada
(pada lembar Kualifikasi Juru Las/Ahli Las/Welder akan tertulis nama
individu dan perusahaan. Ini bukan sertifikat, melainkan KUALIFIKASI JURU
LAS/AHLI LAS/WELDER yang ter-REGISTRASI dari masing – masing sektor terkait).
Sedangkan JURU LAS atau WELDER yang memiliki Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah seorang Welder yang memiliki Kompetensi Individu. Ini merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu Welder sesuai dengan batasan kualifikasi yang tercantum pada sertifikat yang dimiliki.
Untuk Pengurusan SKT Welder Silahkan Hubungi Kami di 021-8265 6582 atau marketing@ptjac.co.id