Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan syarat memiliki IUJK harus memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha dikeluarkan oleh  LPJKD – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (untuk kualifiakasi Kecil & Menengah) dan LPJK Nasional (untuk kualfikasi Besar).

Pemberian SBU kepada badan usaha harus melalui tahap penilaian dan verifikasi atas dokumen legalitas dan administrasi perusahaan yang memenuhi persyaratan dan pengalaman proyek yang pernah dikerjakan.

SBU ditujukan kepada Perusahaan :

  • Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, atau
  • Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi / Konsultan, atau
  • Jasa Konstruksi Terintegrasi atau EPC,

Penilaian SBU berdasarkan pada Tingkat Kualifikasi perusahaan anda, serta sub bidang pekerjaan apa saja yang anda jalankan Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Kontraktor Adalah badan usaha jasa kontruksi yang melakukan pekerjaan sebagai pelaksana / yang mengerjakan langsung proyek konstruksi ini. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup : Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal Elektrikal, Pelaksana lainnya, Pelaksapesialis, dan Pelaksana Keterampilan.

Konsultan Adalah badan usaha jasa kontruksi yang melakukan pekerjaan sebagai PERENCANAAN atau PENGAWASAN Konstruksi. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup : Perencanaan Arsitektur, Perencanaan Rekayasa, Perencanaan Penataan Ruang, Pengawasan Arsitektur, Pengawasan Rekayasa, Pengawasan Penataan Ruang, Konsultasi Spesialis, Konsultasi Lainnya.

Terintegrasi atau EPC Adalah badan usaha jasa kontruksi yang melakukan pekerjaan sebagai pelaksana dan sebagai perencana / pengawas atau disebut Engineering Procurement Construction. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup : Infrastruktur Transportasi,  Prasarana & Sarana Sumber Daya Air, Konstruksi Manufaktur, Konstruksi Fasilitas MIGAS, dan Konstruksi Bangunan Gedung

Kualifikasi Adalah tingkatan kualifikasi perusahaan yang dinilai dari jumlah modal disetor perusahaan dalam AKTA atau jumlah nilai kekayaan bersih, serta pengalaman pekerjaan konstruksi. Tingkat kualifikasi ini dimulai dari Kualifikasi Kecil (K1, K2 dan K3), Kualifikasi Menengah (M1, M2) serta Kualifikasi Besar (B1 dan B2) 

Klasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau BUJK dapat melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia berdasarkan jenis pekerjaannya dan tabel klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jumlah klasifikasi yang dapat diajukan untuk perusahaan baru maks. 4 kode sub klasifikasi. Dan jumlah klasifikasi akan menentukan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pengajuan SBU & IUJK.

Untuk Info lebih detail Silahkan klik https://sbu.biz.id/

error: Content is protected !!