Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
- Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
- Mengamankan lokasi kebakaran
Materi Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )
- Undang-undang No 1 Tahun 1970
- Praktek Penggunaan APAR
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Dasar-dasar K3 dan Identifikasi Bahaya
- Praktek Penggunaan Fire Blanket/ Karung Goni
- Teori Api & Anatomi Kebakaran
- Ujian Praktek
- Sistem Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif
- Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran
- Evaluasi dan Ujian Online
- Manajemen Penanggulangan Kebakakaran
Persyaratan Peserta Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )
- Copy Ijazah Minimal SMA/ sederajat
- Copy KTP
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Curicculum Vitae ( CV )
- Scan Foto ukuran 3×4 dan 2×3