NPT adalah Nomor Pelumas Terdaftar adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jenderal migas terhadap suatu nama dagang pelumas setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hal ini merupakan upaya negara untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelumas yang dipasarkan di dalam negeri serta untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 053 Tahun 2006 Tentang Wajib Daftar Pelumas yang di pasarkan di dalam Negeri. Atau Setiap jenis pelumas dengan nama dagang tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang di terbitkan dirjen Migas.
NPT Berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperpanjang kembali.