Tujuan dilakukanya Kualifikasi Juru Las adalah untuk Memastikan Kemampuan Welder dalam menghasilkan Sambungan Las yang Baik, sesuai dengan acuan dari WPS yang sudah Terkualifikasi Sebelumnya. Baik dari Ditjen Migas/EBTKE/Minerba/Kemenaker atau dari Kementerian Lainnya.
Tahap Sebelum Uji Kualifikasi diadakan Welder harus mengetahui Parameter yang ada pada WPS/PQR yang digunakan sebagai acuan Proses Kualifikasi.
KUALIFIKASI JURU LAS KEMENAKER
Program Sertifikasi Juru Las (Welder) Kemenaker Berdasarkan Undang-Undang Permen Naker No.2 Tahun 1982
Juru Las Kelas ( I ) Harus lulus melakukan percobaan Las ( Plat 1G, 2G, 3G, 4G dan Pipa 1G, 2G, 5G, 6G ) Durasi Waktu 5 Hari
Juru Las Kelas (II ) Harus lulus melakukan percobaan Las ( Plat 1G, 2G, 3G, 4G dan Pipa 1G, 2G ) Durasi 5 Hari
Juru Las Kelas (III ) Harus lulus melakukan percobaan Las ( Plat 1G, 2G dan Pipa 1G, 2G ) Durasi 4 Hari