Kantor Akuntan Publik atau yang biasa disingkat dengan KAP merupakan badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Kementrian Keuangan. KAP juga dibuat sebagai wadah bagi para public accountant yang ingin memberikan jasanya.
Ada dua jasa yang ditawarkan oleh sebuah badan usaha akuntan publik. Pertama jasa astestasi yang termasuk di dalamnyaa adalah proses audit umum untuk sebuah laporan keuangan, melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang prospektif, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan atau informasi mengenai performa keuangan.
Kemudian yang kedua KAP juga melayani jasa non astestasi sepeti jasa dalam kaitannya dengan akuntansi keuangan, kompilasi, konsultasi, manajemen, perpajakan, dan kompilasi.
Pada setiap tahunnya, sebuah perusahaan akan selalu membutuhkan jasa seorang akuntan untuk memberikan saran tentang masalah keuangan, menghitung pajak yang harus dibayarkan, serta melakukan analisis keuangan usaha yang akan berakhir dengan perencanaan keuangan untuk periode berikutnya.
Karena pentingnya keberadaan jasa seorang akuntan dan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk keberadaan akuntan tersebut, maka ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan oleh perusahaan sebelum memutuskan menggunakan jasa akuntan.