Dengan Banyaknya kasus korupsi di Indonesia mendorong Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk menerbitkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Landasannya mengacu pada SNI ISO 37001:2016 yang mengadopsi Anti Bribery Management Systems
Untuk mendukung penerapannya, dihadirkan jasa pelatihan ISO 37001:2016 yang mampu memberikan materi seputar manajemen antikorupsi. Training tersebut setidaknya bisa diikuti oleh top management, Hingga Low Management serta karyawan. Sehingga, mereka mendapatkan pemahaman secara menyeluruh tentang tindakan pencegahan korupsi.
ISO 37001:2016 merupakan standar dalam sistem manajemen antisuap. Standarisasi tersebut ditujukan untuk membantu perusahaan atau organisasi dalam menentukan, melaksanakan, dan meningkatkan program antikorupsi.
ISO 37001:2016 dapat diterapkan secara maksimal, dan berkesinambungan diperlukan kerja sama dan Konsisten dari semua pihak di perusahaan. Khususnya masukan dan kepemimpinan dari Top manajemen hingga Low Managemen.
ISO 37001:2016 mempunyai standar yang harus dilakukan perusahaan atau organisasi agar mampu mencegah, mendeteksi, dan menangani berbagai bentuk korupsi sedini mungkin. Standar manajemen ISO ini juga membantu dan membimbing organisasi atau Perusahaan dalam memaksimalkan kebijakan antikorupsi.
ISO 37001:2016 Diluncurkan pertama kalinya pada tanggal 15 Oktober 2016. Kemudian, standar tersebut digunakan secara luas oleh berbagai negara sebagai manajemen antikorupsi. Di Indonesia, sertifikasi SNI ISO 37001:2016 menjadi wewenang badan standarisasi dan akreditasi.
ISO 37001:2016 dapat diterapkan di organisasi atau perusahaan kecil, menengah, serta besar. Dimana aturannya bersifat umum sehingga bisa digunakan oleh semua sektor baik pemerintah maupun nonpemerintah.