Training Sertifikasi SMK3

Sertifikat SMK3 di samping adalah Sertifikat yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan terutama perusahaan Konstruksi ataupun perusahaan lainnya yang membutuhkan pengakuan bahwa sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Sertifikat SMK3 ini juga yang dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan.

Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.

Berikut uraian Proses Audit SMK3 sampai didapat Sertifikat SMK3

1. Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl (Jika sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.

2. Kami akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.

3. Perusahaan yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan dan diharuskan juga telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi

  • Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
  • Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada OHSAS 18001:2007 memiliki kesamaan 90% dengan PP No. 50 Tahun 2012
  • Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen/prosedur
  • Pemenuhan aspek legal spt : Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat, Pemeriksaan Kesehatan pegawai, Sertifikasi alat produksi (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO), ldentifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko, Audit lnternal SMK3 (jika penerapan dengan 166 Kriteria), Rapat Tinjauan Manajemen,

4. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun. Kami hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.

 

error: Content is protected !!