Auditor Internal SMK3

A. Latar Belakang

Audit SMK3 pada PP 50 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 No.7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Setiap perusahaan yang telah mengimplementasikan SMK3 membutuhkan standar Audit SMK3. Untuk itu dalam melakukan audit Internal SMK3 dibutuhkan orang yang berkompeten dibidangnya sehingga didapatkan hasil audit yang maksimal.

B. Sasaran Program Training

  • Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di internal perusahaan
  • Mengerti dan memahami Interpretasi Kriteria-kriteria SMK3
  • Mengerti dan memahami peran auditor internal SMK3
  • Kelanjutan dari pelatihan SMK3 sebelumnya (4 in 2 dan SMK3 OHSAS)

C. Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. D3 / Mahasiswa
  • Peserta berbadan sehat
  • Mengenakan pakaian rapi (tidak diperkenankan menggunakan Kaos dan Sandal)
  • Sudah pernah mengikuti Pelatihan terkait K3

D. Persyaratan Administrasi

  • Pasphoto 3×4 sebanyak 4 lembar
  • Fotocopy Kartu Tanda Mahasiwa (Khusus Mahasiswa)
  • Membawa bukti email telah teregistrasi
  • Melakukan registrasi

E. Materi Training

  • Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3
  • Mekanisme dan Teknik Audit SMK3
  • Interpretasi Kriteria-kriteria SMK3 PP 50 Th.2012
  • Pelaksana Audit SMK3 Auditor & Lembaga Audit
  • Simulasi dan Laporan Audit SMK3 (Workshop)

F. Metode Pelaksanaan Training SMK3

  • Penyampaian materi
  • Lokakarya / Workshop menjadi Auditor
  • Pembahasan studi kasus, dimana objek studi kasus berasal dari organisasi peserta Training

G. Instruktur Training

Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Auditor SMK3 ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI, Akademisi dan Praktisi yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnya.

error: Content is protected !!