SKUP Migas

Tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi antara lain untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional. Dalam upaya mendukung tujuan tersebut Badan Usaha harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.

Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan minimum nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan telah dilakukan verifikasi melalui pembinaan program oleh Sub Direktorat Pengembangan Investasi Migas, maka badan usaha dapat memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) dengan terlebih dahulu melakukan Presentasi dan Survey ke tempat dimana badan usaha melakukan kegiatan produksi atau pengadaan barang / jasa.

Berdasarkan penelitian, dilakukan penilaian mampu/tidaknya perusahaan memproduksi barang di dalam negeri yang ditetapkan berdasarkan skor yang ditunjukkan dengan rating sebagai berikut :

  • Mampu dengan rating Bintang 1, apabila nilai 40 sd < 60

  • Mampu dengan rating Bintang 2,apabila nilai 60 sd < 80

  • Mampu dengan rating Bintang 3, apabila nilai < / = 80

  • Tidak Mampu, apabila nilai < 40 (SKUP Migas tidak diterbitkan)

Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Klik https://skupmigas.id/

error: Content is protected !!